Bambang: Soal Budi Gunawan, KPK Sudah Berupaya Temui Jokowi

Gd. KPK 2maiwanews – Calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komjen BG menjadi tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji pada pada menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006.

Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf d juncto UU No.20 dan junto Pasal 5 Ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto menjelaskan, sebenarnya KPK sudah berupaya membuka komunikasi, bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menjelaskan posisi Budi Gunawan dalam kasus yang sedang ditangani oleh penyidik.

“Presiden Jokowi belum memberi waktu untuk menjelaskan bahwa kasus ini sudah lama,” kata Bambang saat konprensi pers bersama Bambang Wijpjanto di kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Sementara Ketua KPK Abraham Samad juga mengingatkan kembali bahwa dalam pemilihan menteri beberapa waktu lalu, KPK juga sudah memberi sinyal kepada presiden dengan memberi tanda merah pada nama Budi Gunawan yang diajukan Jokowi ketika itu,

“Saat pencalonan menteri, penelusuran jejak maka yang bersangkutan sudah diusulkan tapi karena KPK sedang menangani kasusnya, kami berikan catatan merah,” kata Ketua KPK Abraham Samad.

BERITA LAINNYA

.