
maiwanews – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Bareskrim Polri dalam tiga bulan terakhir telah mengungkap 318 kasus tindak pidana judi daring. Selama operasi, satuan tugas menangkap 464 tersangka.
Operasi berlangsung sejak 23 April hingga 17 Juni 2024. Demikian disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers hari Jumat, 21 Juni 2024 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Satuan tugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp67,5 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM.
Wahyu, sekaligus juga Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online, mengungkapkan bahwa ini merupakan bagian dari upaya keras mengatasi maraknya judi online di Indonesia. Jumlah pemain judi online dikatakan mencapai 2,37 juta.
Kegiatan judi daring melibatkan berbagai kalangan umur, termasuk anak-anak di bawah umur. Kurang lebih 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun terdeteksi terlibat kegiatan judi daring.
Transaksi judi daring mayoritas dilakukan dalam nominal kecil, di bawah Rp 100 ribu. Meski nilai transaksi kecil, jumlah pelakunya cukup besar. (z/Humas Polri)
.









