maiwanews -Berdasarkan hasil uji laboratorium, Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan, narkoba yang ditemukan penyidik Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) di laci meja ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar positif berupa ganja.
Hal itu disampaikan Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2013).”3 linting yang diduga ganja dan 1 yang dipakai itu positif ganja dan mengandung THC (tetrahydrocannabinol) atau narkoba golongan satu jenis ganja,” kata Sumirat.
Sementara hasil uji laboratorum terhadap dua pil berwarna ungu dan hijau kata Sumirat, positif mengandung methamphetamine. Dalam UU narkotika Nomor 35/2009 kata dia, zat tersebut dilarang peredarannya. Melihat komposisi kimianya kata Sumirat, narkoba kedua merupakan shabu yang dibuat dalam bentuk tablet.
Menindaklanjuti hasil uji laboratorium, tim BNN selanjutnya berkoordinasi dengan MK dan KPK termasuk mengambil sampel urine dari Akil Mochtar di gedung KPK oleh tim hari ini. Tim assesment BNN juga melakukan tes pada rambut Akil guna mengetahui kadar penyalahgunaan narkoba.
Sumirat menjelaskan, pemeriksaan tim BNN terhadap Akil dilakukan oleh tim dokter BNN didampingi Kasubdit Narkotika Alami Slamet Pribadi.
Sebelumnya, Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengungkapkan, saat penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar, ditemukan benda diduga narkoba yang terdiri dari dua linting ganja, satu linting ganja bekas pakai, inex (ekstasi) warna hijau dan ungu dua butir dalam bungkus rokok di laci meja.
“Barang itu ditemukan KPK di laci sebelah kiri meja kerja Akil. Posisi laci tidak terkunci,” kata Janedjri di gedung MK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).









