Buntut Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Tiga Ruang Hakim Agung Digeledah KPK

maiwanews – Buntut kasus suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah tiga ruangan hakim agung di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta.

Tiga ruangan hakim agung yang digeledah tersebut masing-masing adalah ruangan Sudrajad Dimyati, Agung Takdir Rahmadi, dan ruangan staf dari Gazalba Saleh.

“Ruang hakim agung yang digeledah ada 3 ruangan, yakni ruang Pak Takdir Rahmadi, ruang Pak Sudrajad Dimyati, dan ruang staf Pak Gazalba,” kata Juru Bicara MA Andi melalui keterangan tertulis, Senin(26/9).

Andi tidak menjelaskan apa yang dicari dan dibawa dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Namun kata dia, MA menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Selain Sudrajat Dimyati, sejumlah pegawai MA juga turut jadi tersangka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sementara pihak swasta turut jadi tersangka sebagai yang diduga pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).