maiwanews – Peangkapan terhadap Jaksa Praya, NTB mulai melibatkan politisi dan beberapa penegak hukum. Diperoleh informasi, Bambang Wiratmadji Soeharto dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri.
Pencegahan terhadap politisi Partai Hanura untuk 6 bulan ke depan itu, dilakukan berdasarkan Kep. Pimpinan KPK, Skep no: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 desember 2013.
Bambang yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kosgoro, saat ini duduk sebagai Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura.
Dalam berbagai kegiatan penting Hanura, Bambang terlihat cukup aktif mengikuti kegiatan itu bersama Wiranto dan petinggi Hanura lainnya.
Sebelum bergabung dengan partai besutan Wiranto ini, Bambang tercatat sebagai politisi Partai Golkar.
Selain Bambang, KPK juga mencegah empat orang lainnya masing-masing tiga hakim dan satu jaksa. Ketiga hakim itu adalah Sumedi, SH.,MH., Anak Agung Putra Wiratjaya, SH., dan Dewi Santini, SH.,MH. Sementara jaksa yang turut dicekal adalah Apriyanto Kurniawan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya .
Belum diperoleh informasi apa kaitan Bambang W Soeharto, tiga hakim, dan seorang jaksa tersebut terhadap penangkapan Jaksa Subri dan pengusaha Lusita.









