CSO Tolak Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013 – 2033

Banda Atjehmaiwanews – CSO (Civil Society Organization / Organisasi Masyarakat Sipil) menolak Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013 – 2033 yang telah disahkannya pada tanggal 27 Desember 2013 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Atas pengesahan tersebut CSO Aceh melalui surat resmi meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan koreksi dan klarifikasi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atas substansinya.

Dalam suratnya disebutkan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh belum sejalan dengan tujuan dilakukannya penyelenggaraan penataan ruang sesuai pasal 3, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dan pasal 141, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, dimana disebutkan bahwa pennyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk membangun keharmonisan antara lingkungan dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam, perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif serta membuka ruang sebesar-besarnya partisipasi masyarakat dalam penyusunannya.

Direktur WALHI Aceh Muhammad Nur berharap Kementerian Dalam Negeri melakukan koreksi terhadap Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013-2033 hingga sejalan dengan semangat UUD 1945 dan berbagai perundang-undangan dan tentunya sejalan dengan visi Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. CSO juga berharap koreksi yang dilakukan juga sejalan dengan semangat masyarakat Aceh untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta bermartabat.

Surat tertanggal 14 Januari 2014 tersebut disampaikan oleh CSO Aceh yang terdiri atas Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh diwakili oleh Muhammad Nur, WWF Indonesia Kantor Aceh diwakili oleh Dede Suhendra, Solidaritas Perempuan Aceh (SP) diwakili Cut Risma Aini, KPHA (Koalisi Penyelamatan Hutan Aceh) diwakili Efendi Isma, Yayasan Leuser Internasional (YLI) diwakili Syahrul, Hutan Alam Lingkungan Aceh diwakili oleh Badrul Irfan, Imum Mukim Aceh Besar diwakili oleh Aswawi, Yayasan Rumpun Bambu Indoensia diwakili oleh Fahmi, dan JPIK diwakili oleh Jes Putra.

Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR-RI, Menteri Kehutanan RI, Menteri Pekerjaan Umum RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perencanaan Pembangan Nasional / Kepala Bappenas, Kepala UKP4, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Duta Besar Norwegia di Indonesia, Duta Besar Jerman di Indonesia, Duta Besar Firlandia di Indonesia, Duta Besar Uni Eropa di Indonesia, dan Eksekutif Nasional WALHI. CSO Aceh juga melampirkan beberapa catatan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013-2033. (R17 | Gambar Ilustrasi Antique map of Sumatra – Banda Ache by Valentyn on Sanderus Antiquariaat from Wikipedia)