
Menurutnya, pihak pemprov boleh saja marah dengan status WDP (wajar dengan pengecualian) karena mungkin merasa sudah bekerja keras, tapi undang-undang mengamanatkan bahwa kinerja ditentukan oleh lembaga BPK. Fahira menyarankan, daripada terus berpolemik, lebih baik pemprov fokus untuk membuktikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun 2014 sudah akuntabel, transparan, dan partisipatif, atau pengelolaan keuangan daerah di Jakarta sudah sangat baik.
Pemprov DKI Jakarta diminta fokus memberi jawaban atas 70 item temuan penyebab DKI Jakarta mendapat predikat WDP dari BPK dan membuktikan bahwa temuan-temuan tersebut sebenarnya tidak bermasalah.
Lebih lanjut Fahira mengatakan Pemprov DKI Jakarta punya waktu 60 hari menyiapkan jawban dan bukti atas laporan BPK. Pemprov memiliki kesempatan untuk membuktikan kepada warga bahwa laporan BPK itu keliru dan seharusnya DKI mendapat predikat WTP (wajar tanpa pengecualian). Selain itu, predikat WTP dari BPK kepada sebuah lembaga tidak menjamin lembaga bersangkutan benar-benar bersih dari praktik korupsi. (m012)
.









