maiwanews – Usai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin kembali dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Rombongan yang membawa Nazaruddin meninggalkan gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pukul 13.30 WIB. Iringan-iringan lalu bergerak cepat dan tiba di Mako Brimob pukul 13.56 WIB untuk menjalani penahanan.
Selama di KPK, Nazaruddin yang tiba pukul 10.30 WIB, langsung dibawa ke sebuah ruangan untuk dilakukan pendataan sekaligus menyiapkan berkas serahterima dari tim penjemputan yang dipimpin oleh Brigjren Pol Anas Yusuf.
Pukul 11.00 WIB, penandatangan serah terima Nazaruddin dari tim penjemputan ke KPK dilakukan di ruang depan KPK. Usai penandatangan serahterima, Nazaruddin langsung dibawa ke ruang penyidik lantai 7 gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Selama dilakukan pemeriksaan, KPK bersama Polri dan Ditjen Imigrasi menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers yang dipimpin Ketua KPK Busyro Muqoddas itu, juga diperlihatkan tas kecil milik Nazaruddin yang disita polisi beserta isinya.
Tas yang dinyatakan oleh penyidik KPK sebagai barang bukti itu berisi empat buah telepon genggam, satu buah flash disc 4 Gb, uang US$20.000, kabel data, jam tangan, tiket elektronik, Charger, lima buah kartu nama serta dompet yang juga berisi sejumah mata uang dollar.
Menurut Busyro, Nazaruddin diduga terlibat dengan 34 kasus dalam proyek di sejumlah Kementerian dengan nilai total proyek sebesar Rp. 6,037 triliun. Rencanamya, Nazaruddin akan kembali menjalani pemeriksaan di KPK pekan depan.
.









