
maiwanews – Sejumlah massa menamakan dirinya BMKI (Barisan Muda Kesehatan Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di pertigaan Jalan Hertasning-Jalan AP Pettarani Makassar Rabu 20 Oktober 2021.
Demonstrasi massa berjumlah sekitar 15 orang mulai digelar pada pukul 15:00 WITA dan berakhir 10 menit kemudian. Aksi unjuk rasa dipimpin Irham Tompo berjalan aman.
Dalam aksinya pengunjuk rasa melakukan aksi bakar ban serta membawa pamflet bertuliskan “BMKI MENGGUGAT” dan “KEMBALIKAN HAK TENAGA KESEHATAN”.
Dalam oransinya, pendemo menuntut agar pemerintah menurunkan iuran BPJS, mencairkan insentif COVID-19 (Corona Virus Disease 2019), dan menghapuskan tenaga sukarela di bidang kesehatan di Indonesia.
Massa juga mengkritisi manajemen sebuah rumah sakit dengan menuntut agar rumah sakit itu tidak melakukan pungli (pungutan liar) terkait insentif COVID-19. Terhadap sebuah rumah sakit lainnya, pendemo meminta direkturnya mengambil kebijakan terkait dipekerjakannya tenaga medis tanpa STR.
Kepada gubernur Sulawesi Selatan, massa mendesak agar segera memberlakukan PP 72 tahun 2019 dan mencabut PP 18 tahun 2016. (andik)
Wali Kota Makassar Hadiri Acara Puncak Dies Natalis FH Unhas
Hardiknas di Makassar, Appi Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas
TP PKK Kota Makassar gelar Raker Tekankan Transparansi Berbasis Digital
Pemkot Makassar Siap Kolaborasi Atasi Masalah Sampah di TPA Antang
Wadan lantamal VI Makassar Berikan Pengarahan Kepada Personel Tidur Dalam Mako Lantamal VI









