maiwanews – Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Rudi Rubiandini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama dua orang lainnya, Rudi ditangkap KPK pada Selasa (13/8) sekiatar pukul 22.30 WIB.
Rudi ditangkap di kediamannya Jalan Brawijaya 8, Jakarta selatan dan seanyak jumlah barang bukti berupa tas hitam, kardus serta sepeda motor turut diamankan penyidik KPK. Kardus yang diamankan diduga berisi uang dalam bentuk dollar Amerika.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya penangkapan itu, namun belum bisa memberikan banyak keterangan karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.
Rudi diduga menerima suap sebesar US$ 700 ribu dari sebuah perusahaan minyak asal Amerika. Pnerimaan dilakukan dua kali, yang pertama diterima pada bulan Ramadhan sebanyak US$ 300 ribu dan kedua usai Idul Fitri sebesar US$ 400 ribu.
Saat ini, Rudi bersama dua orang swasta lainnya yakni beriniasial S dan C ditahan di Rutan KPKyang terletak di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum ketiganya.
Rudi menduduki jabatan sebagai Kepala SKK Migas awal tahun ini. Sebelumnya alumni Teknik Perminyakan ITB ini menjabat sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM).









