maiwanews – Teka-teki kedatangan belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (30/1/2013) wib terjawab sudah. Para penyidik KPK itu ternyata menjemput Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) selanjutnya dibawa ke kantor KPK guna menjalani pemeriksaan.
Penjemputan tersebut terkait dengan penetapan LHI sebagai tersangka olek KPK dalam kasus suap proyek impor daging. Tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.45 wib, LHI langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik KPK.
Pemeriksaan terhadap LHI masih berlangsung meskipun malam semakin larut. Apakah pemeriksaan yang diperkirakan berlangsung berjam-jam itu akan berakhir pada penahanan LHI? Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, ditahan atau tidak tergantung penyidik.
LHI adalah salah seorang tersangka dari empat tersangka dalam kasus yang sama. Tiga tersangka lainnya yakni JE (Juard Effendi), AAE (Arya Arbi Effendi) dari PT Indoguna Utama dan AF (Ahmad Fathanah) yang diduga merupakan orang dekat LHI, sudah resmi ditahan KPK.
LHI ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, dalam hal ini sebagai anggota DPR RI dari Komisi I.
.









