Dikoreksi Jokowi, Menhub Batalkan Larangan Beroperasi Ojek Online

maiwanews – Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015, ojek berbasis online dilarang beroperasi karena ilegal.

Menteri Jonan membuat surat tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebut bahwa sepeda motor atau kendaraan roda dua tidak masuk dalam jenis kendaraan angkutan umum.

Namun tidak sampai sehari, Menteri Jonan membatalkan peraturan yang dibuatnya sendiri. “Kalau ini mau dianggap solusi sementara ya silakan (ojek online beroperasi lagi), sampai transportasinya publiknya bisa baik,” kata Jonan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/12/2015).

Pembatalan larangan itu dilakukan Menteri Jonan hanya beberapa jam setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya.

Jokowi menegaskan, kehadiran ojek atau gojek dan lain sebagainya adalah karena kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu kata Presiden, jangan karena adanya sebuah aturan menyebabkan ada yang dirugikan dan ada yang menderita.

“Aturan itu yang buat siapa sih? Nah, yang buatkan kita.  Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira nggak ada masalah,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

Soal aturan sambung Jokowi, bisa dibuat transisi misalnya saat nanti transportasi massal sudah nyaman. Ketika secara alami lanjut Jokowi, orang akan memilih sendiri moda transportasi yang akan digunakannya.