
maiwanews – Pihak kepolisian hari Rabu, 5 Februari 2025, mengungkapkan akan meminta penyedia layanan perdagangan digital, atau lazim dengan istilah platform e-commerce, untuk segera menghapus produk hasil penyelundupan.
Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia) akan segera mengirimkan surat kepada sejumlah penyedia layanan perdagangan digital di Indonesia untuk melakukan takedown terhadap produk barang elektronik jika diduga berasal dari penyelundupan ilegal.
Langkah ini diambil setelah pihak berwenang mengungkap jaringan perdagangan barang elektronik ilegal melibatkan sebuah perusahaan di Cikupa, Tangerang, selaku penyelundup. Perusahaan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait perdagangan barang tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera men-takedown produk dengan dugaan berasal dari penyelundupan”, ujar Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menyita 2.406 barang elektronik ilegal, seperti televisi pintar (smart TV), mesin cuci, LED TV (Light Emitting Diode Television), hingga speaker. Barang-barang ini dijual melalui e-commerce. Total nilai barang selundupan mencapai Rp18,08 miliar, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,61 miliar.
Meski sebagian besar barang ilegal telah disita, namun menurut Brigjen Helfi, sejumlah produk ilegal masih bisa ditemui di platform e-commerce. Karena itu, pihak kepolisian mendesak penyelenggara perdagangan digital untuk segera menghapus barang-barang tersebut dari peredaran. (z/Mabes Polri/Humas Polri)
Porsche AG Percepat Langkah Restrukturisasi Perusahaan
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Porsche Rayakan 75 Tahun Produksi di Zuffenhausen
Maruarar Laporkan Perkembangan Wisma Atlet ke Presiden
Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia









