Dorong Revisi UU KPK, JK: Ketakutan Lebih Berbahaya dari Korupsi

maiwanews – Untuk menghilangkan ketakutan para pejabat dalam mengambil kebijakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK ) mendorong segera dilakukan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU-KPK).

Namun JK meminta semua pihak agar sikapnya mendorong revisi UU KPK tersebut tidak disalah artikan sebagai salah satu upaya melemahkan KPK.

Revisi UU KPK itu kata JK, diperlukan untuk memperkuat pemerintah. Menurut JK, saat ini sepertinya semua orang termasuk para pejabat serba takut berbuat dan mengambil keputusan, yang pada akhirnya semua minta payung hukum berupa keppres.

Dengan dilakukannya revisi UU KPK lanjut JK, pemerintah diharapkan bisa lebih mempercepat program-program pembangunan untuk kepentingan rakyat.

JK menjelaskan, ada tren baru di kalangan pejabat berupa ketakutan untuk mengambil kebijakan karena takut terhadap KPK. Padahal korupsi menurut JK adalah mengambil uang negara, sementara ketakutan adalah tidak dapat berbuat apa-apa, dan ketakutan ini merugikan negara.

“(Revisi UU KPK) agar orang jangan ketakutan. Karena ketakutan dan korupsi, lebih berbahaya ketakutan,” kata JK dalam sambutannya di Economic Outlook di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Benteng, Jakarta Pusat, Selasa, (1/12/2015).

Lebih lanjut JK menjelaskan, ada keuntungan dengan menghilangkan ketakutan dari pemerintah yaitu bergairahnya sektor usaha dan juga bekerjanya birokrasi. Ditambahkan JKa, pemerintah juga tidak ingin merugikan kalangan pengusaha.

Jika sektor usaha bergairah kata JK lagi, maka si pengusaha akan bayar pajak lebih lancar sehingga pemerintah memiliki sumber pemasukan.