maiwanews – Ada dugaan persoalan administrasi yang mengarah kepada penyelundupan hukum terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan oleh lembaga survei nasional, Selasa (15/2/2022).
“Saya bisa katakan ada persoalan administrasi. Bahkan ada dugaan penyelundupan hukum dalam keputusan IPL itu yang digugat warga dan dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai dari tingkat awal, banding, hingga kasasi. Seolah-olah penambangan batu andesit ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional,” ujar Nasir.
Menurut Nasir Djamil, pembangunan Bendungan Bener dan penambangan batu andesit adalah dua hal yang berbeda. Selain kata dia, lokasi keduanya yang terpaut jarak cukup jauh, juga hanya pembangunan Bendungan Bener yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Nasir menceritakan, awal mula terjadinya konflik di Desa Wadas adalah saat Kementerian PUPR menerbitkan hasil kajian ahli dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hasil kajian tersebut ujarnya, memutuskan bahwa tambang batu andesit yang paling dekat dengan lokasi bendungan berada di Desa Wadas.
“Jadi ini awal konflik itu muncul. Padahal, lokasi tersebut (Desa Wadas) di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo, lokasi tambang andesit itu ada di desa lain, bukan di Desa Wadas. Bahkan sudah ada lima penambang yang memiliki izin usaha penambangan di kecamatan tersebut,” katanya.
Oleh karena itu lanjut politisi dari PKS ini, terjadi pergolakan di masyarakat karena di dalam dokumen AMDAL tersebut, Desa Wadas dijadikan sebagai pemasok bahan baku batuan andesit untuk konstruksi pembangunan Bendungan Bener tersebut.
Pergolakan ini tambah Nasir, tidak hanya terjadi saat ini, tapi sudah dilakukan penolakan pengambilan batu andesit sejak 2017. Kondisi ini makin diperparah dengan keluarnya IPL oleh Pemprov Jawa Tengah yang memuat keputusan tentang pembangunan Bendungan Bener dan penambangan batu andesit di Desa Wadas.
“Jadi ini ‘pinter’ juga sebenarnya. Bahwa surat keputusan IPL itu sudah diuji ke PTUN oleh masyarakat, namun kalah kasasi. Aturan ini ‘pinter’ karena memasukkan IPL penambangan batu andesit di Desa Wadas itu dalam satu keputusan yang di dalamnya juga ada PSN. Jadi, kesannya seolah-olah penambangan batu andesit yang ada di Desa Wadas itu bagian dari tak terpisahkan dari pembangunan Bendungan Bener itu sendiri. Padahal dua hal yang berbeda dalam pandangan kami,” ucap Nasir.
Di sisi lain sambung dia, menurut informasi yang disampaikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai, kebutuhan batu andesit untuk pembangunan bendungan sebesar 8 juta meter kubik. Sementara yang akan diambil sebanyak 16 juta meter kubik, sehingga menjadi pertanyaan, selisih pengambilan batu andesit itu akan dibawa ke mana dan siapa yang akan memiliki.
Juga misalnya terangnya, jika penambangan di Desa Wadas ini dilakukan, maka aktor yang paling berwenang adalah aktor non negara, bukan swasta.
“Karena itu Komisi III DPR RI melihat ada problem pembebasan lahan yang sampai sekarang belum selesai. Kemudian juga ada penolakan warga. Kami di sana juga menemukan ada tujuh desa sekitar bendungan yang sampai saat ini mereka belum mendapatkan kompensasi apapun,” pungkas Nasir.
Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di Monas
Lantamal VI, Palu Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Presiden dan Kepala BPI Danantara Bahas Investasi Strategis
2.460 Personel Gabungan Kawal Unjuk Rasa BEM di Patung Kuda
Polri Turunkan 300 Personel Brimob untuk Tambahan Pengamanan Pilkada di Papua









