DPR Minta 13 Usulan DPD Soal UU MD3 Masuk Prolegnas 2015

taufik-hatta-maiwanewsmaiwanews – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kali ini tidak membahas usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait revisi undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjelaskan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menghargai usulan DPD tersebut, namun usulan DPD itu sebaiknya masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) tahun depan.

Menurut Taufik, DPR menolak 13 usulan DPD tentang revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 itu tidak dibahas di paripurna sekarang karena pertimbangan sempitnya waktu.

Baleg DPR saat ini kata Taufik, tengah fokus merevisi sejumlah pasal hasil kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Khusus untuk usulan DPD itu kata dia, dalam setiap pembahasan undang-undang dilibatkan pada tingkat satu. Namun dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU MD3 siang ini, 13 usulan DPD tidak dilibatkan.

“Usulan DPD sudah menjadi dokumen negara. Saat ini DPD tidak ikut pembahasan (revisi UU MD3),” kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/12/2014).