DPR Tidak Akan Intervensi Pelantikan Kapolri

gedung-dpr-maiwanewsmaiwanews – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tidak akan mengintervensi Presiden Jokowi (Joko Widodo) soal pelantikan Kapolri. Pimpinan DPR memberikan kepercayaan kepada Presiden Jokowi untuk menentukan karena pelantikan adalah hak prerogatif presiden. Presiden berhak memutuskan nasib Komjen (Komisaris Jendral) Polisi Budi Gunawan, apakah akan dilantik atau tidak. Yang jelas, pencalonan Komjen Budi telah disetujui dalam sidang paripurna DPR Kamis 15 Januari lalu.

“Kita sudah berikan kepercayaan kepada Bapak Presiden, dan ini adalah hak prerogatif Presiden. Tentu kita memberikan dan menghormati kepada Presiden,â€� kata Ketua DPR-RI Setya Novanto seusai bersama-sama pimpinan DPR-RI lainnya diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 2 Februari sore. Setnov, panggilan akrab Setya Novanto, menambahkan presiden juga berhak menentukan apakah pelantikan dilakukan sebelum atau setelah sidang praperadilan penetapan Komjen Budi sebagai tersangka kasus rekening gendut dengan transaksi mencurigakan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Penegasan Setnov sekaligus membantah rumor tentang adanya tenggat waktu bagi Presiden Jokowi dalam memutuskan apakah Komjen Budi dilantik atau tidak. Sempat beredar berita bahwa Presiden Jokowi diberi batas waktu hingga Selasa 3 Maret untuk memberi kepastian soal Kapolri. Kita sangat menghormati dan berharap semuanya yang terbaik”, kata Setnov.

Setnov hari ini bertemu presiden dan wapres (wakil presiden) bersama pimpinan DPR lainnya, yaitu: Wakil Ketua DPR-RI Agus Hermanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan. (m011/Setkab/WID/ES)