Emrus: Tidak Boleh Ada Perbedaan Perlakuan Hukum

maiwanews – Menanggapi proses hukum terhadap BWj, Emrus Sihombing, menyatakan dalam rangka penegakan keadilan tidak boleh ada perbedaan perlakuakn hukum. Dalam pernyataannya Jum’at 9 Oktober, Direktur EmrusCorner tersebut mengungkapkan idealisme penegakan hukum bahwa setiap orang sama di hadapan hukum sangat sering kita dengar. Namun menurutnya, dalam kenyataannya hal tersebut masih belum terwujud optimal. Acapkali publik merasakan ketidakadilan penegakan hukum di tanah air.

Terkait kasus BWj, aparat hukum dikatakan telah bekerja keras menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus dalam sebuah pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun belakangan muncul wacana publik “membatalkan” proses hukum tersebut.

“Saat itu, Kabareskrim dipegang BWs. Pihak aparat mengatakan, kasus tersebut bisa terjadi kepada siapapun, sebagai perlakuan kesamaan di hadapan hukum. Itulah sebabnya proses hukum awal di lembaga tsb terus berjalan. Karena itu, publik menunggu keputusan pengadilan, sebagai juri adil”, kata Emrus.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dari aspek hukum positif, dlm rangka penegakan keadilan tdk boleh ada perbedaan perlakuan hukum sekalipun terjadi pergantian pimpinan. Karena itu, terhadap penerapan hukum positif oleh lembaga berwenang harus sama. Jika ada perbedaan, maka akan menimbulkan pertanyaan publik, mengapa demikian?

Selain itu, jika seseorang yakin tidak melakukan pelanggaran hukum, dia selayaknya siap mengikuti proses hukum hingga pengadilan memutuskan. (m012)