Fatwa MUI: Ingkari Janji Saat Kampanye, Haram

maiwanews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram bagi pejabat, baik eksekutif maupun legislatif yang mengingkari janjinya saat berkampanye.

Ketua Tim Perumus Komisi A MUI Zaitun Rasmin mengatakan, fatwa tersebut merupakan hasil kesepakatan MUI dalam acara Ijtima Komisi Fatwa MUI V di Tegal, pada 7 Juni 2015 hingga 10 Juni 2015.

Oleh karena itu kata Zaitun, MUI meminta para calon pemimpin bangsa baik dari legislatif, yudikatif maupun eksekutif agar tidak mengumbar janji akan menjalankan program yang sebenarnya di luar kewenangannya saat menjabat nanti.

“MUI meminta para calon pemimpin baik dari legislatif, yudikatif maupun eksekutif agar tidak mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya,” kata Zaitun, Jumat (12/6/2015).

Zaitun melanjutkan, ulama MUI juga sepakat bahwa calon pemimpin dilarang berjanji menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama.

Apabila pejabat menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan syariah kata Zaitun lagi, calon pemimpin tersebut haram dipilih jika dia maju kembali dalam pemilu.

Zaitun menjelaskan, dasar hukum fatwa tersebut pertama, nash atau sumber hukum Islam menyuruh agar setiap muslim menepati janji dan melarang mengingkarinya. Kedua, setiap janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya dan ketiga, pemimpin harus menunaikan janjinya saat kampanye demi kemaslahatan ummat.