Gagal Dijemput Paksa, La Nyalla Mattalitti Ditetapkan sebagai DPO

maiwanews – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin, La Nyalla Mattalitti.

Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Romy Arizyanto di kantor Kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (29/3/2016).

“Mulai hari ini tersangka (La Nyalla) sudah kita tetapkan DPO,” kata Romy Arizyanto kepada wartawan.

Langkah penetaan status DPO tersebut diambil setelah tim jaksa yang bertugas melakukan penjemputan paksa pasa Senin (28/3/2016), gagal karena tidak menemukan La Nyalla berada di rumahnya di Surabaya maupun di tempat-tempat lain.

Romy menjelaskan, sebelumnya penyidik sudah melakukan pemanggilan tersangka La Nyalla sebanyak tiga kali. Namun, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu mangkir.

Atas status DPO itu, Kejati Jatim akan menggandeng instansi terkait seperti intel dan pidsus Kejaksaan Agung, Kepolisian Daerah Jawa Timur yang ditembuskan ke Kapolri, imigrasi, hingga interpol untuk menjemput tersangka La Nyalla.

La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan menggunakan dana hibah Kadin Jatim senilai Rp 5,3 milliar untuk digunakan membeli IPO Bank Jatim.

La Nyalla sendiri sebelumnya mengatakan bahwa penetapan tersangka terhdap dirinya bermuatan politis terkait posisinya sebagai Ketua Umu Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang dibekukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.