
maiwanews – Seorang pria di Demak, Jawa Tengah, menembak ban mobil pengendara lain akibat kesal tidak bisa menyalip.
Pelaku penembakan mobil Pajero diamankan jajaran Polsek Karanganyar, Kamis, 19 September 2024. Pelaku berinisial S (60) mengendarai mobil Honda BRV, ditangkap di Jalan Pantura Demak tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
Penangkapan tersebut ditangkap anggota Polsek Karanganyar dipimpin Kapolsek Karanganyar IPTU M. Shaifuddin. Demikian keterangan pihak berwenang hari Jumat, 20 September 2024.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP Jarno dalam keterangannya menyampaikan kronolgi terjadinya penembakan.
Bermula dari laporan melalui HT (Handy Talkie) dari anggota Sat Lantas Polres Demak kepada petugas di Polsek Karanganyar tentang penembakan ban mobil. Saat itu pelapor sedang bertugas melakukan pengaturan lalulintas ditempat perbaikan jalan Pantura Demak.
AKP Jarno mengatakan, laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan oleh S, pengendara mobil Honda BRV. Mobil dilaporkan menuju ke arah Karanganyar.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan, saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga lolos.
Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffig Light Kencing Kudus. Saat itu lampu berwarna merah, mobil pelaku berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S.
Kapolsek beserta anggota kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil pelaku penembakan.
ALASAN PELAKU TEMBAK BAN MOBIL KORBAN
AKP Jarno menjelaskan, pelaku saat diinterogasi mengaku alasan ia melakukan penembakan karena tidak terima dengan perlakuan pengendara mobil Pajero. Mobil korban dikatakan memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.
Pelaku kemudian membuka kaca jendela lalu menembak ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus.
Jarno menambahkan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar 4.500.000”, ungkap AKP Jarno.
Atas tindakannya, pelaku dapat dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun. (z/Mabes Polri/Polres Demak-Poda Jateng)
.









