maiwanews – Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie atau Ical, melayangkan gugatan balasan kepada Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono di PN Jakarta Barat.
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, gugatan pihaknya yang mengatasnamakan DPP Golkar itu, dilayangkan pihaknya dengan tergugat kubu Agung Laksono.
Menurut Yusril, berbeda dengan gugatan kubu Agung Laksono, Gugatan yang dilayangkan pihaknya dilakukan atas nama institusi atau lembaga dalam hal ini DPP Golkar.
Yusril mengaku sudah mempelajari secara secara sekilas gugatan kubu Agung Laksono. Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHam) itu, gugatan Agung Laksono cs nampak ditujukkan kepada pribadi-pribadi.
“Ada lima orang (yang digugat kubu Agung Laksono) seperti pak ARB (Ical), pak Idrus Marham, pak Fadel Muhammad, pak Nurdin Halid dan pak Ahmadi Nur Supit,” kata Yusril di PN Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015).
Berdasarkan hasil pendalaman tahap awal gugatan itu pula lanjut Yusril, pihaknya sudah melihat ada kejanggalan dimana salah satu nama yakni Fadel Muhammad yang turut digugat namun tidak jelas kedudukannya.
Tidak ingin melakukan kesalahan yang sama sambung Yusril, pihaknya melakukan gugatan atas nama lembaga Golkar.
.









