Gugatan Kubu Ical Dikabulkan PTUN, Pengesahan Kubu Agung Ditunda

golkar-bendera-maiwanewsmaiwanews – Gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar dengan kubu Agung Laksono dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (1/4/2015), PTUN Jakarta memerintahkan agar pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkum HAM Yasonna Laoly, ditunda.

“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat,” kata Ketua Majelis hakim Teguh Satya Bhakti saat membacakan penetapan sementara di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).

Hakim juka memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang perubahan AD ART dan komposisi personalia pengurus DPP Golkar. Penundaan pemberlakuan SK Menkumham ini berlaku selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut.

Didampingi hakim Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana, hakim ketua Teguh Satya Bhakti juga memerintahkan agar kubu Agung Laksono tidak melakukan tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut.

Kuasa hukum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi putusan sela majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut.

Menurut Yusril, keputusan sela ini memenuhi harapan pihaknya. Yusril berharap, semoga bermanfaat bagi masyarakat dan Golkar.