
maiwanews – Polisi hari Selasa, 25 Februari 2025, mengumumkan kasus penganiayaan berat berujung kematian di lahan kosong di Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, Provinsi Bali.
Kejadian berlangsung pada Sabtu, 22 Februari 2025, pelaku Ahmad Santoso (32) menganiaya korban Suparno (68) hingga tewas menggunakan potongan bambu dan balok.
Korban mengaku berhalusinasi saat melakukan aksinya. Ia berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan pil koplo. Aparat berwenang hari Sabtu, 22 Februari 2025, meringkus pelaku kurang lebih 4 jam setelah kejadian.
“Tersangka mengaku berhalusinasi saat menghabisi nyawa korban. Tersangka mengira korban akan menyerang dirinya”, demikian keterangan Kapolresta (Kepala Kepolisian Resor Kota) Denpasar Kombes Muhamad Iqbal Simatupang,SIK., MM. Senin. 24 Februari 2025.
Kombes Iqbal melanjutkan, mengira dirinya akan diserang, pelaku dengan spontan mengambil potongan bambu dan balok dipakai menghantam wajah korban. Korban mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala akibat pukulan benda tumpul.
Menurut Kapolresta Iqbal, kejadian ini pertama dilaporkan anak korban yaitu Danny Kurniawan, ia didatangi oleh seseorang bernama Suprapto, mengaku sebagai teman ayahnya. Suprapto mengajak Danny untuk mencari keberadaan Suparno karena korban sejak pagi tak kunjung pulang.
Danny dan Suprapto menuju lahan kosong di Jl. Pura Demak Barat No. 18, di tempat ini Suparno biasa parkir mobilnya. Setiba di lokasi, keduanya menemukan mobil korban terparkir di area pembuangan sampah. Sementara Suprapto mencari korban ke semak-semak dan ditemukan sudah meninggal dunia.
Polisi segera mengevakuasi jenazah ke RSUP (Rumah Sakit Umum Pusat) Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil visum menunjukkan korban mengalami 11 luka akibat kekerasan tumpul, termasuk luka terbuka di dahi kiri dan atas tulang hidung. Luka-luka ini menyebabkan kematian korban akibat pendarahan hebat di kepala.
Tim Reskrim (Reserse Kriminal) Polsek (Kepolisian Sektor) Denpasar Barat bersama Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polresta (Kepolisian Resor Kota) Denpasar berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, Ahmad Santoso ditangkap di Jl. Subur, Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Saat hendak diamankan, tersangka berusaha melawan petugas, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku, Ahmad kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan urine, Ahmad Santoso terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo. Diduga kuat pengaruh obat-obatan ini turut memicu tindakan sadis pelaku.
Atas perbuatannya, Ahmad Santoso dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini, pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (z/Mabes Polri/Humas Polri/Humas Polda Bali)
