
maiwanews – Polda Metro Jaya menyatakan pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Cileungsi, Jawa Barat, mengalami gangguan jiwa.
Pelaku bernama Nikson Pangaribuan, dalam riwayat medisnya dikatakan mengalami gangguan jiwa. Dalam melakukan aksinya, Nikson Pangaribuan membunuh ibunya dengan menganiaya menggunakan gas elpiji 3kg.
“Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan”, ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Bambang Satriawan, Kamis, 5 Desember 2024.
Sementara riwayat medis pelaku menunjukkan bahwa pelaku sudah melakukan perawatan medis sejak 2020. Riwayat medis ini disampaikan Psikiatri RS Bhayangkara Polri Kramatjati Psikiater dr Henny Riana Sp.KJ (K).
“Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari”, ungkap dr Henny. (z/Mabes Polri/Humas Polri/Polda Metro Jaya)
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Appi Beberkan Rencana Pembangunan Stadion Hingga Keselamatan Transporasi
Menlu Rusia Sebut Warga Sipil Jadi Korban Serangan Ukraina
Halusinasi Efek Narkoba, Karyawan di Bali Aniaya Bos Hingga Tewas
Polisi Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di Boalemo, Gorontalo









