maiwanews – Rapat Paripurna DRPD DKI Jakarta hari ini, Selasa (28/9/2021) yang sedianya digelar dengan agenda interpelasi Formula E akhirnya diskors karena tidak memenuhi syarat kehadiran minimal anggota atau kuorum.
Tidak terpenuhinya kuorum tersebut disebabkan karena selain fraksi PDI dan PSI, 7 fraksi lainnya tidak bersedia hadir dan menolak rencana interpelasi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan soal Formula E.
Oleh karena itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang juga kader PDIP yang pimpin sidang yang dimulai pukul 10.00, menyatakan menskorsing sidang selama satu jam.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, bersama tujuh fraksi yang menilai, hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan adalah agenda colongan alias tidak memenuhi prosedur.
“Agenda rapat paripurna terkait interpelasi Anies Baswedan adalah agenda colongan,” kata M Taufik saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/9/2021)
Menurut Taufik, agenda badan musyawarah (Bamus) sebetulnya hanya membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi. Namun kata dia, tiba-tiba ketua DPRD Prasetyo Edi memasukkan agenda interpelasi.
Taufik menjelaskan, jika merujuk pada mekanisme dan tatib DPRD DKI khususnya pasal 80 ayat 3, disebutkan bahwa setiap agenda kegiatan yang hendak dibahas di badan musyawarah, harus dibuat undangan yang diparaf minimal ada dua Wakil Ketua DPRD.









