
maiwanews – Kabar baik bagi masyarakat pengguna pesawat udara domestik. Biaya tertinggi tes PCR di pulau Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu, diputuskan berlaku mulai Rabu ini.
Demikian pengumuman resmi pemerintah yang disampaikan pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir, Rabu (27/10/2021).
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali,” kata Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual.
Kadir mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.
Kadir meminta semua pihak yang terkait dengan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.
“Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ucap Kadir.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar harganya diturunkan jadi Rp 300 ribu dan dapat berlaku selama 3×24 jam sebelum berangkat.
“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ungkap Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021).
Instruksi tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo setelah mendengar kritik dan masukan masyarakat dan sejumlah anggota DPR RI lintas partai, termasuk dari Ketua DPR Puan Maharani.









