maiwanews – Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo atau Harry Tanoe melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan keterangan palsu.
Di saat bersamaan, Harry Tanoe yang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, juga melaporkan aksa Yulianto atas kasus yang sama .
“Ada 2 laporan. Yang pertama terlapor adalah HM Prasetyo. Yang kedua Yulianto,” kata Hotman Paris Hutapea di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
Meski dalam laporan tertulis HM Prastyo sebagai Jaksa Agung, namun Hotman menjelaskan bahwa yang dilaporkan adalah Prasetyo sebagai pribadi.
Sementara itu, Harry Tanoe menjelaskan, dirinya sama sekali tidak mengancam seperti yang dituduhkan Prasetyo dan Yulianto. Menurut bos MNC grup ini, isi SMS yang dikirimkannya kepada Jaksa Yulianto sama sekali tidak bernada ancaman.
Berikut isi SMS yang dikirimkan Harry Tanoe kepada jaksa Yulianto sekitar tanggal 28 dan 29 Januari 2016 yang dianggap mengancam :
“Mas Yulianto kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan tak akan langgeng, saya masuk politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena mena demi popularitas, dan abuse of power. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sedangkan yang lain berkembang dan makin maju.”
Gubernur Sulsel Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Baliase–Pombakka
Prabowo Lepas Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung ke Malaysia
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Maruarar Laporkan Perkembangan Wisma Atlet ke Presiden
Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA, Prabowo Apresiasi Hakim









