Hasil Rapinas PPP: Suryadharma Ali Diberhentikan Sementara

maiwanews – Sanksi yang sebelumnya hanya berupa ‘Peringatan Pertama’ ditingkatkan menjadi ‘Pemberhentian Sementara’ terhadap Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali telah dijatuhkan.

Demikian hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP kubu Sekretaris Jenderal PPP M Romahurrmuziy yang berlangsung di kantor DPP PPP, 20 April 2014.

Selanjutnya, dalam rapat yang digelar selama lima jam dan diwarnai oleh demo massa pendukung Suryadharma Ali itu, juga menetapkan H Emron Pangkapi selaku Wakil Ketua Umum DPP PPP untuk mengisi lowongan jabatan Ketua Umum DPP PPP.

Sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum, Emron Pangkapi diperi mandat untuk menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III pada Hari Rabu, tanggal 23 April 2014.

Terakhir, Rapimnas I PPP juga mengamanatkan, dalam Mukernas III untuk menetapkan jadwal, waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar yang dipercepat.