maiwanews – Jika diperlukan dan merupakan bagian dari proses hukum, Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) Jafar Hafsah mempersilakan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menyita harta mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin.
“Kita kan sudah serahkan pada proses hukum. Kalau itu bagian dari itu (proses hukum) silakan (sita harta Nazaruddin),” kata Jafar Hafsah kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 1 Juli 2011.
Hal tersebut diungkapkan Jafar menanggapi desakan sebagian kalangan agar KPK segera menyita harta kekayaan Nazaruddin menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus suap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Menurut Jafar, partainya tidak akan melakukan intervensi kepada aparat penegak hukum dalam kasus Nazaruddin.
“Kita sejak awal menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum. Kita tidak akan mencampuri atau intervensi,” kata Jafar meyakinkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK baru saja menyatakan telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap Kemenpora terkat pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 di Palembang. Namun dari beberapa kali panggilan KPK, Nazaruddin tak pernah memuhi panggilan itu.
Dikabarkan, Nazaruddin saat ini masih berada di Singapura dalam ranga berobat. Sejumlah pihak meragukan alasan berobat tersebut. Nazaruddin ke Singapura hanya sehari sebelum KPK menyurati Imigrasi untuk mecekal dirinya.









