Jaksa: Ahok Sengaja Kaitkan Al Maidah 51 Dengan Agenda Pilgub DKI

maiwanews – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penistaan agama dengan agenda pembacaan dakwaan.

Di sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama Islam karena dengan sengaja menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan JPU Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).

“Ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja dengan memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur tersebut dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,” kata jaksa.

Pada saat terdakwa mengadakan kunjugan kerja tersebut sambung jakwa, terdakwa telah tercatat sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada Februari 2017

Padahal kata jaksa, terjemahan dan interpretasi Surah Al Maidah ayat 51 yang jadi bagian dari Al Qu’an, merupakan domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik dalam pemahaman maupun dalam penerapannya.

Karena itu jaksa berpendapat, Ahok telah menodai agama Islam saat berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

“Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata jaksa lagi.

Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Ahok menggunakan hak hukumnya dengan membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.