Jaksa Tuntut Dewie Yasin Limpo 9 Tahun Penjara, Denda Rp 300 juta

maiwanews – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap Dewie Yasin Limpo 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” kataJaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Tuntutan serupa juga dikenakan terhadap staf Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi‎.

Selain menuntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik terhadap Dewie Yasin Limpo untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang disebut menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf melalui Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan dana anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.