maiwanews – Tersangka korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM, Irjen Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara,” kata salah seorang JPU Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013).
Selain menuntut 18 tahun penjara, JPU juga menuntut mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, Djoko Susilo terbukti telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011 sebagaimana dakwaan kesatu primair yakni Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatans uami Dipta Anindita, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 121,830 miliar.
Selain melakukan tindak pidana korupsi, jaksa berpendapat Djoko juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa menilai, harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010-2012 sebesar Rp 42,9 miliar dan harta pada tahun 2003-Maret 2010 sebesar Rp 54,6 miliar, tidak dapat dibuktikan sumbernya, sehingga diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.









