Jakarta – Jerry Lo, salah satu terdakwa pembunuhan mantan direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zukarnain, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 15 tahun penjara. Jerry Lo dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 56 ke 2 junto pasal 55 ayat 1 ke 2 junto pasal 340 KUHAP.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan selasa, 19/01/2010 di pengadilan Jakarta Selatan, jl. Ampera Raya. Seusai sidang, Jerry menyetakan keberatan dengan tuntutan JPU yang menurutnya tuntutan dibuat dalam paket dengan terdakwa yang lain, sehingga menurut Jerry, persidangan tidak perlu dilaksanakan jika faktanya sudah begini.
Selama persidangan, tidak ada yang mengatakan saya bersalah dan tidak ada yang mengatakan saya terlibat, kata Jerry. Untuk itu ia mengatakan akan mengadukan jaksa ke Komnas HAM, bahkan dunia.
Berbeda dengan tuntutan JPU kepada Antasari Azhar yang dalam tuntutannya dalam sidang pembacaan tuntutan di hari yang sama, bahwa tidak ada satupun unsur yang meringankan Antasari, dalam sidang dengan terdakwa Jerry LO, JPU menyatakan terdapat beberapa hal yang meringankan Jerry yakni mengaku menyesal, bersikap sopan, memiliki kegiatan sosial, dan belum pernah dihukum.
.









