JK: Apa Urusannya KPK Bisa Menolak Keppres Antikriminalisasi?

maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai hak menolak rencana pemerintah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) atau instruksi presiden (Inpres) antikriminalisasi pejabat negara.

Pendapat tersebut diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (7/7/2015).

JK mengatakan, kalau pemerintah menerbitkan Kepres antikriminalisasi, maka tidak boleh ada yang menolak. “Apa urusannya KPK bisa menolak Keppres yang dikeluarkan Pemerintah?” kata JK.

JK menjelaskan, rencana penerbitan peraturan presiden atau instruksi presiden terkait antikriminalisasi pejabat tersebut dimaksudkan untuk kepentingan negara, agar negara bisa jalan.

Dengan adanya perpres atau inpres tersebut sambung JK, pejabat di daerah dapat lebih mempercepat pelaksanaan anggaran di daerah masing-masing tanpa dihantui rasa takut dikriminalisasi.

Seperti diketahui, saat ini banyak pejabat daerah yang ketakutan dikriminalisasi dalam menjalankan anggaran setempat yang berakibat pada minimnya penyerapan anggaran APBD yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikan Menko Perekonomian Sofyan Jalil, di Kementerian Dalam Negeri saja, penyerapan anggaran di daerah di semester pertama baru mencapai 25,92 persen.

BERITA LAINNYA

.