maiwanews – Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan menerima gugatan praperadilan dengan mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan hakim tunggal itu dinilai telah melampauai kewenangannya dengan menafikkan sendiri aturan yang tertera dalam KUHAP. Karena itu, Indonesia Corruption Wath (ICW) berencana melaporkan hakim Sarpin ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkaham Agung (MA).
“Mau laporin hakim ke KY. Dia melampaui kewenangan, hakim praperadilan terbatas. Dia hanya bisa adili beberapa di KUHAP dan tersangka nggak masuk di situ‎,” kata aktifisis ICW, Emerson Yuntho di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Di MA kata Emerson, pihaknya akan melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke bidang pengawasan hakim MA untuk meneliti terkait kejanggalan putusan praperadilan Budi Gunawan.
Menurut dia, pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan eksternal baik ke KY maupun MA. Emerson mencontohkan, saat kasus Chevron, ada hakim yang juga mencabut status tersangka. Tak lama setelah itu, hakim yang bersangkutan langsung didemosi.
Dikatakan Emerson, para aktivis anti korupsi berharap agar hakim Sarpin bisa dipecat agar tak melahirkan putusan tak sesuai aturan lagi di kemudian hari. Dalam praperadilan lanjut Emerson, sudah diprediksi akan memenangkan BG. “Dia pernah dilaporin 8 kali, pernah diperiksa di internal MA 2 kali,” katanya.
Kepada KPK, Emerson dan koalisi masyarakat sipil mendesak agar KPK mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK). Hanya PK sambung dia, yang bisa diuapayakan KPK untuk membatalkan putusan hakim Sarpin yang janggal itu.
Ditegaskan Emerson, KPK harus PK karena ada surat edaran MA yang memperbolehkan PK pada praperadilan. Karena jika KPK tidak PK, maka para tersangka KPK maupun Kejaksaan juga bakal ajukan praperadilan seperti dilakukan BG.
“Bakal ada kekacauan hukum‎,” pungkas dia.









