
Ketentuan yang berlaku sejak tanggal 2 hingga 15 November 2021 tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pada diktum keenam Inmendagri 57/2021 huruf g disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di wilayah PPKM level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat. Ketentuan kapasitas 100 persen ini juga berlaku bagi supermarket atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan untuk restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal/plaza, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kapasitas 75 persen itu berlaku juga bagi tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 1 dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Sejumlah daerah yang masuk kriteria level 1 antara lain DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi, Kota Tegal, Semarang, Magelang, dan Kabupaten Demak, Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Sebelumnya, banyaknya pembatasan melalui kebijakan PPKM, dikeluhkan sejumlah anggota masyarakat, termasuk ummat beragama dan pelaku usaha yang semakin didera kesulitan dalam menjalankan usaha selama masa pandemi covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari setahun.
.









