maiwanews – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bersama dengan Puspom TNI AD atau angkatan terkait, melakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana, termasuk bentrok sesama TNI ataupun dengan anggota Polri.
“Oknum prajurit TNI yang terlibat bentrok akan diproses hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Selain itu kata Prantara, pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana bentrokan.
Seperti diketahui, sejumlah peristiwa bentrokan antara anggota TNI dengan anggota Polri maupun dengan sesama anggota TNI terjadi berturut-turut dan ramai diposting di media sosial (medsos), menyita perhatian publik hingga pimpinan TNI dan Polri.
Pertama, peristiwa bentrok di Ambon antara Oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Oknum Satlantas Polresta Ambon pada Rabu (24/11). Lalu kedua, bentrok di Tembagapura, Kabupaten Mimika antara oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh pada Sabtu (27/11).
Kemudian insiden ketiga, bentrok juga terjadi di Batam antara oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir yang terjadi pada Sabtu (27/11).
.









