Kasus BLBI, Aset Milik Tommy Soeharto Senilai Rp600 Miliar Disita Satgas

tommy-soeharto-tmii-maiwanews-730x400
Tommy Soeharto.

maiwanews – Satuan Tugas (Satgas) Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset senilai Rp.600 milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berupa tanah seluas 120 hektar yang terletak di Karawang, Jawa Barat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, tanah berikut seluruh aset industri yang ada di dalamnya, dulu dijaminkan Tommy kepada negara.

“Hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Mahfud menjelaskan, tanah yang berada di kawasan industri tersebut, merupakan aset milik Tommy yang dijaminkan oleh PT Timor Putra Nasional (PT TPN).

PT TPN dikatakan Mahfud, masih berutang kepada negara sebesar Rp2,374 triliun yang bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini bernama Bank Mandiri.

Jaminan kredit yang digunakan kata dia, adalah dana rekening giro dan rekening deposito. Namun lanjutnya, tak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.