Kasus Cuitan ‘Allahmu Lemah’ oleh Ferdinand Naik ke Penyidikan

maiwanews – Polisi terus memproses kasus cuitan penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang kontroversial. Meskipum belum ditetapkan tersangka, penyelidikan kasus tersebut kini ditingkatkan ke proses penyidikan.

Bareskrim Polri sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ujaran kebencian dengan terduga pelaku Ferdinand Hatahaean. SPDP terbitan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri tersebut, keluar pada Kamis (6/1).

“Terbitnya SPDP tersebut menandakan kasus ujaran kebencian tersebut sudah berstatus penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1).

Ramadhan mengatakan, tim penyidik selanjutnya menjadwalkan akan memanggil Ferdinand untuk diperiksa pada Senin (10/1). Penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri sambung Ramadhan, sudah menyampaikan surat pemanggilan.

Pemeriksaan tersebut kata dia, akan menentukan apakah dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean dapat disebut perbuatan tindak pidana, dan pantas untuk ditetapkan tersangka pun dimintakan pertanggungjawaban hukum.

Ramadhan menjanjikan, Mabes Polri akan transparan, dan profesional dalam penanganan kasus ujaran kebencian tersebut. Sebab selain meresahkan, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean, memancing keonaran publik.

Ramadhan menambahkan, tim penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada Jumat (7/1) sebanyak 10 orang saksi tambahan yang terdiri dari lima yang diperiksa adalah saksi, dan lima lainnya saksi ahli dengan total saksi terperiksa sejak Kamis (6/1), sudah berjumlah 15 orang.

BERITA LAINNYA

.