maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa dua anggota Komisi V DPR dalam kasus dugaan suap untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2015.
Kedua orang yang akan diperiksa itu adalah Alamudin Dimyati Rois dan Fathan. Keduanya merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti).
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Dalam kasus yang sama, KPK juga telah memeriksa anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro, dan anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Kasus ini bermula dari Abdul Khoir diduga memberikan uang kepada Damayanti sebesar 33.000 dollar Singapura yang merupakan bagian dari suap agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
Selain sejumlah anggota Komisi V, KPK juga memeriksa staf ahli dari para anggotanya. Damayanti Wisnu Putranti sendiri merupakan politisi dari PDI Perjuangan yang sebelumnya ditangkap tangan oleh KPK.









