Kebijakan Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter Mulai Berlaku

minyak
Minyak.

maiwanews – Kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter mulai berlaku hari ini. Menko Ekon (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan pemerintah itu berlaku di seluruh Indonesia.

Dalam keterangannya hari Rabu (19/01/2022), Menko Airlangga menyampaikan, bagi pasar tradisional masih diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian sampai selambatnya sepekan sejak kebijakan diberlakukan.

Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng. Langkah ini diambil agar masyarakt dapat memenuhi kebutuhan, utamanya rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter didasarkan atas hasil evaluasi dengan mempertimbangkan ketersediaan minyak goreng dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Pemerintah memastikan agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, dalam hal ini sebesar Rp14.000 per liter. Langkah menutup selisih harga dilakukan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Menko Airlangga memaparkan, dibutuhkan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk selisih harga minyak goreng. Dana itu berasal dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Selama enam bulan, akan disediakan 250 juta liter perbulan minyak goreng kemasan. Selain menyediakan stok, pemerintah juga memantau dan mengevaluasi implementasi kebijak harga minyak setidaknya sebulan sekali.

awal Januari tahun lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya mengambil langkah menjamin stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. Presiden Jokowi menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. (Setkab/Kemenko Perekonomian/UN/z)

BERITA LAINNYA

.