Kemendagri Dianggap Lalai Terkait Perda Pendirian Rumah Ibadah Tolikara

Habiburokhman (Foto: yh)
Habiburokhman (Foto: yh)
maiwanews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap lalai dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) berisi larangan membangun tempat ibadah selain Gereja Injil di Indonesia (GIdI) sebagai aliran pertama di Kabupaten Tolikara Papua. Juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman Kamis 23 Juli di Jakarta mengatakan keberadaan Perda tersebut adalah contoh kelalaian Kemendagri dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap berlakunya Perda.

Bupati Tolikara Usman Wanimbo mengakui keberadaan Perda tersebut, namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum mengetahui keberadaan Perda itu. Hal ini menurut Habib merupakan ironi, ia juga menegaskan bahwa Perda rumah ibadah di Tolikara bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila.

Habib menjelaskan pembentukan Perda diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dengan adanya kedua UU tersebut, Habib menilai sebenarnya tidak ada celah bagi Mendagri untuk tidak tahu keberadaan sebuah Perda.

Mengacu pada Pasal 39 UU Nomor 12 Tahun 2011, keberadaan sebuah Perda akan diketahui sebelum disahkan karena setiap Perda seharusnya ada dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda), dan ini bisa diakses siapa saja setiap tahunnya. Sementara menurut Pasal 242 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 Nomor Register Perda sebelum berlaku diberikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.

“Bahkan setelah disahkan, Pemerintah Pusat seharusnya memiliki salinan Perda karena Bupati wajib menyampaikan Perda tersebut kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat”, ungkap Habib. Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 249 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa:
“Bupati/wali kota wajib menyampaikan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.”

Habib juga mengkhawatirkan penyerangan terhadap ummat tertentu saat mereka sedang beribadah kembali terulang jika Perda pendirian rumah ibadah di Tolikara benar ada. Perda seperti itu dikatakan sebagai wujud intoleransi. Mendagri punyak kewajiban baik moral maupun hukum moral untuk mencabut Perda tersebut secepatnya. Habib juga mendesak Mendagri agar mengaudit semua Perda, dikhawatirkan banyak fenomena serupa Perda di Tolikara. (m012)