maiwanews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap menganggap angkutan umum berbasis aplikasi yakni Uber dan GrabCar ilegal sebelum mengantongi izin.
Demikian ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (21/3/2016).
“Sebelum mereka punya izin, mereka tetap ilegal. Ya dong sebelum punya izin ilegal,” ujar Sugihardjo ketika ditanya soal legalitas Uber dan GrabCar.
Sugihardjo menjelaskan, Uber dan BrabCar harus memilih opsi apakah menjadi operator angkutan umum atau tetap menjadi provider aplikasi.
Jika mau jadi taksi kata Sugihardjo, maka harus menggunakan argometer dengan tarif yang ditentukan oleh pemerintah. Sementara jika non taksi harus rental dan harus di uji KIR, diasuransikan, dan supir harus menggunakan SIM umum.
Jika memilih menjadi provider aplikasi, Uber dan GrabCar tetap harus tetap berkerjasama dengan operator angkutan umum yang sudah punya izin resmi.
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 3kg Ganja, Tangkap 2 Pelaku
Lantamal VI, Palu Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Porsche Tennis Grand Prix: Potapova dan Shnaider Tampil Mengesankan
Blinken Sampaikan Pernyataan Terkait Meninggalnya Jimmy Carter









