Kementerian Diminta Batasi Pinjaman Luar Negeri

maiwanews – Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengeluarkan edaran berisi seruan pada seluruh kementerian untuk membatasi pinjaman luar negeri. Surat Edaran No 592 tentang Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang Membebani APBN/APBD dikeluarkan pada 1 Nopember 2012.

Dalam jumpa pers di Jakarta Kamis 1 Nopember 2012 Dipo mengatakan para menteri diminta untuk mengkaji ulang pengajuan pinjaman luar negeri. Nilai hutang pemerintah berdasarkan data Kementerian Keuangan mencapai Rp1.975,62 triliun pada September 2012. Sebesar Rp 636,68 triliun diantaranya merupakan pinjaman luar negeri dan Rp 1,33 triliun pinjaman dalam negeri. Pada tahun 2010 total hutang Indonesia sebesar Rp 1.676,85 triliun, sementara tahun 2011 lalu mencapai Rp 1.808,95 triliun.

Μenurut Dipo, pinjaman luar negeri belum terlalu dibutuhkan, terlebih lagi beberapa pihak dalam negeri bersedia memberi pinjaman. Beberapa pengajuan pinjaman luar negeri ditolak, hal itu disambut baik oleh BUMN. Lebih lanjut dikatakan, pinjaman luar negeri sebaiknya hanya untuk hal-hal penting seperti pembangunan infrastruktur.

Dipo juga menyampaikan bahwa edaran nomor SE-592/Seskab/XI/2012 tidak hanya ditujukan pada kementerian, tapi