
maiwanews – Sistem pembayaran masuk pelataran dan parkir menggunakan kartu unik akan diterapkan pada kendaraan roda dua. Sebelumnya sistem ini sudah diimplementasikan pada kendaraan roda empat atau lebih.
Kebijakan ini rencananya mulai diberlakukan pada 1 April 2024, demikian Informasi dari laman Pemprov Sulsel (Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan), Senin, 5 Februari 2024.
Disebutkan bahwa pengguna kendaraan roda dua harus menggunakan kartu elektronik saat masuk ke pelataran dan parkir di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Saat masuk gerbang loket, pengendara tidak perlu mengambil karcis, cukup menempelkan kartu uang elektronik.
General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Taochid Purnomo Hadi, menyatakan, sosialisasi dilakukan 2 bulan sebelum penerapan. Dengan sosialisasi ini diharapkan pengguna kendaraan roda dua menyiapkan kartu elektronik sebelum masuk pelataran Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. (z/Diskominfo Prov Sulsel)
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 4,5 Kilogram Narkotika Hasil Sitaan
Danny Pomanto Sampaikan Sambutan Seragam Presiden RI, Ini 6 Poin Penting Untuk ASN Korpri
Pj Sekda Makassar Irwan Adnan dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 003 Pisang Selatan
Biden dan Sekutu akan Serukan Kembali Gencatan Senjata di Gaza
Plh Sekprov Darmawan Bacakan Tanggapan Gubernur di Paripurna DPRD Sulsel









