Kendaraan Roda Dua akan Diwajibkan Bayar Parkir Pakai Kartu Uang Elektronik

20240205-ilustrasi-kendaraan-roda-dua-di-parkiran-prod5feb2024
Ilustrasi kendaraan roda dua di tempat parkir. (Foto/Gambar: Bing Copilot AI)

maiwanews – Sistem pembayaran masuk pelataran dan parkir menggunakan kartu unik akan diterapkan pada kendaraan roda dua. Sebelumnya sistem ini sudah diimplementasikan pada kendaraan roda empat atau lebih.

Kebijakan ini rencananya mulai diberlakukan pada 1 April 2024, demikian Informasi dari laman Pemprov Sulsel (Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan), Senin, 5 Februari 2024.

Disebutkan bahwa pengguna kendaraan roda dua harus menggunakan kartu elektronik saat masuk ke pelataran dan parkir di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Saat masuk gerbang loket, pengendara tidak perlu mengambil karcis, cukup menempelkan kartu uang elektronik.

General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Taochid Purnomo Hadi, menyatakan, sosialisasi dilakukan 2 bulan sebelum penerapan. Dengan sosialisasi ini diharapkan pengguna kendaraan roda dua menyiapkan kartu elektronik sebelum masuk pelataran Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. (z/Diskominfo Prov Sulsel)