Kericuhan di KPK, Anak Buah OC Kaligis Minta Maaf Ke Wartawan

maiwanews – Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengacara senior OC Kaligis langsung dibawa ke mobil tahanan KPK.

Sesaat sebelum masuk mobil tahanan, puluhan awak media sudah bersiap-siap di depan pintu gedung KPK untuk mengambil gambar dan mendengarkan pernyataan dari OC Kaligis.

Tanda-tanda kericuhan sudah mulai terlihat ketika berkali-kali wartawan meminta beberapa orang yang ada di depan pintu KPK untuk bergeser agar tidak menghalangi ketika OC Kaligis keluar namun tidak dipenuhi.

Saat OC Kaligis yang nampak sudah memakai rompi warna orange keluar menuju tangga, kericuhan benar terjadi antara wartawan dengan sekelompok orang yang dinilai meghalangi pengambilan gambar dan wawancara, sehingga OC Kaligis akhirnya batal memeberikan pernyataan pers.

Setelah mobil tahanan berlalu, kericuhan berlanjut yang diwarnai dengan aksi saling lempar benda-benda ringan yang mengakibatkan kamera salah seorang wartawan rusak.

Atas kejadian itu, anak buah OC Kaligis, Afrian Bondjol berinisiatif menemui wartawan yang masih berkerumun di depan tangga depan gedung KPK untuk meminta maaf.

“Saya atas nama keluarga, adik-adik saya dan tim pengacara OC Kaligis mohon maaf sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya atas timbulnya insiden yang tidak diharapkan,” kata Afrian Bondjol,  Selasa (14/7/2015) malam WIB.

Pada kesempatan itu, Afrian juga menyampaikan keberatan proses penahanan terhadap OC Kaligis oleh KPK yang dinilai tidak adil. Alasannya, OC Kaligi baru memperoleh surat panggilan satu kali, itupun dibalas OC Kaligis dengan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Karenanya kata Afrian, pihaknya akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum, salah satunya dengan melakukan gugatan praperadilan.

Sebelumnya, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka suap pada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. OC Kaligis diduga bersama-sama dengan anah buahnya, M Yagari Bhastara alias Gery menyuap Hakim PTUN Medan.Atas dugaan tersebut, OC Kaligis disangka dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

BERITA LAINNYA

.