maiwanews – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan memberhentikan Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi sekaligus dari jabatan ketua MK secara tidak hormat.
Demikian keputusan Majelis Kegormatan MK, yang dibacakan Jumat 1 November 2013. “Sanksi pemberhentian tidak hormat kepada hakim terlapor (Akil Mochtar),” kata Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono saat membacakan keputusannya di gedung MK.
Menurut Harjono, sanksi pemberhentian secara tidak hormat dijatuhkan karena Majelis berkeyakinan, hakim terlapor dalam hal ini Akil Mochtar telah melanggar pasal 23 yang mengatur tentang pedoman dan perilaku hakim konstitusi.
Akil Mochtar diyatakan telah terbukti melanggar prinsip kepantasan, kesopanan, integritas, dan independensi oleh Majelis Kehormatan MK.
Selanjutnya kata Harjono, Majelis Kehormatan akan langsung mengirimkan putusan ini kepada MK untuk diajukan kepada Presiden. Selanjutnya kata Harjono, Presiden akan menerbitkan Keppres 14 hari setelah diberikan surat ini.
Terkait proses hukum yang sedang dijalani Akil Mochtar, Harjono menegaskan, keputusan Majelis Kehormatan tidak akan berubah apapun hasil akhir dari proses pidana yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Kehormatan MK menemukan beberpa pelanggaran etika yang dilakukan Akil Mochtar adalah terkait kasus sengketa pilkada, transaksi tak wajar, penggunaan narkotika, rekayasa kepemilikan dan pajak mobil mewah, dan kebiasaan bepergian ke luar negeri.









