maiwanews – Pertemuan islah perwakilan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) sudah menyepakati memberikan jatah 21 kursi pimpinan komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada KIH.
Namun ketika kesepakatan islah antara Pramono Anung dan Olly Dondokambey dari KIHÂ dengan Hatta Rajasa dan Idrus Marham dari KIM tinggal ditandatangani, petinggi parta-partai KIH berkumpul di rumah Megawati Soekarnoputri.
Pertemuan yang berlangsung di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014) menyepakati empat poin sepenti disampaikan Romahurmuzy kepada wartawan usai pertemuan.
Salah satu poin hasil kesepakatan para pimpinan partai di KIH adalah mensyaratkan perubahan beberapa pasal dalam UU MD3 sebelum islah dilakukan.
“Tawaran balik proposal (KIH adalah) merevisi terlebih dulu sejumlah pasal dalam UU MD3,” kata Romy panggilan Romahurmuzy, Selasa (11/11/2014).
Revisi sejumlah pasal dalam UU MD3 itu nampaknya merupakan syarat utama KIH yang terdiri dari PDI Perjuangan, PKB, Nasdem, dan Hanura untuk melakukan perdamaian dengan KMP.
Karena dalam keterangannya, Romy beralasan, soal jumlah kursi pimpinan di komisi dan Alat Kelengkapan Dewan untuk masing-masing parpol di KIH bukan menjadi hal utama yang menjadi perhatian KIH.
Dengan penekanan syarat islah pada sejumlah pasal di UU MD3, diprediksi perdamaian dua kubu di DPR tidak akan terwujud dalam waktu dekat, apalagi bila ditargetkan sebelum masa sidang pertama selesai.









