
maiwanews – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan akan mengawal kisruh gedung PWI Sulsel (Sulawesi Selatan). Pernyataan ini menyusul penyegelan kantor PWI Sulsel oleh Satpol PP. Tindakan ini dinilai mempermalukan organisasi wartawan tertua di Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, menegaskan bahwa mengusik PWI di daerah sama saja mengganggu PWI secara nasional. Terlebih PWI Sulsel memiliki dasar hak menempati gedung di Jalan AP Pettarani Nomor 31 Makassar.
Atal menegaskan, Pemprov (Pemerintah Provinsi) Sulsel harusnya menghargai Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulsel terkait pemberian hak pemanfaatan lahan dan gedung. Sampai saat ini SK tersebut belum dicabut.
“Kami akan urus ini. PWI akan mencari jalan terbaik agar tidak ada tindakan merugikan PWI Sulsel”, ungkap Atal saat memimpin rapat khusus membahas kisruh gedung PWI Sulsel di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta, hari Jumat (10/06/2022). Ia menegaskan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Persoalan gedung PWI Sulsel sudah menjadi keprihatinan dunia pers secara nasional.
PWI Pusat akan mengupayakan titik tengah, tidak merugikan semua pihak, dalam menyikapi proses-proses antara PWI Sulsel, DPRD Sulsel, dan Pemprov Sulsel. “Harusnya bisa dengan cara-cara elegan”, ungkap Atal sembari menyampaikan perihatinan atas langkah Satpol PP atas gedung PWI Sulsel.
Dalam rapat itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan bahwa penyegelan merupakan pelanggaran. Harusnya jika ada anggapan terjadi pelanggaran oleh PWI Sulsel, dapat dibicarakan tersendiri. “Ini adalah persoalan PWI Pusat juga, kami akan ambil alih ini persoalan dengan tetap berkoordinasi dengan pengurus PWI Sulsel”, tegas Ilham Bintang.
Ilham Bintang juga mendesak pihak terkait segera meniadakan pagar kawat di depan Press Club PWI Sulsel. Karena dengan mengganggu aktivitas PWI, maka Komunikasi akan sulit terbangun dengan baik. “Intinya cabut dulu pagar kawat duri itu, tidak enak sekali dilihat”, ungkapnya.
Ilham memaparkan, secara hukum SK Gubernur Sulsel terkait pemanfaatan lahan dan gedung PWI Sulsel sudah jelas. SK itu masih berlaku, tidak pernah dicabut. Semua pihak diimbau untuk menghargainya, nanti akan dibicarakan mengenai model kesepahamannya.
PWI Pusat dikatakan senantiasa berjuang agar PWI Sulsel bisa tetap menggunakan gedung sesuai peruntukannya. Tapi jika Pemprov Sulsel berkeras mengambil gedung tersebut, maka harus dibicarakan hal mengenai kompensasi atas hak PWI.
Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang mengungkap bahwa telah ada upaya duduk bersama dengan melibatkan DPRD Sulsel. Ini merupakan produk DPRD dan ditindaklanjuti SK Gubernur Sulsel. Kamis, 9 Juni di DPRD Sulsel disepakati akan ada langkah duduk bersama mecari solusi dalam waktu 30 hari kerja ke depan.
Arman menyampaikan apresiasi terhadap PWI Pusat atas sikap tegasnya akan membantu PWI Sulsel. “Sekarang kami tunggu langkah-langkah PWI Pusat”, papar Arman. (r)









